Jakarta: Anak aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (Axel), mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Dia menjadi satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM), pengemudi Lamborghini yang bertingkah seperti koboi.
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahu lah ya, inisial ADG (Axel)," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2020.
Menurut Bastoni, keterlibatan Axel dalam kasus jual-beli senjata sudah diketahui ibunya, Ayu. Hanya saja pihak kepolisian tidak akan memeriksa aktris 50 tahun tersebut.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," papar Bastoni.
Bastomi mengatakan, Axel menjual senjata jenis M16, dan M4 kepada Malik. Senjata itu diperdagangkan melalui perantara Muhammad Setiawan.
Sebelumnya polisi juga telah menggeledah kediaman Axel pada Minggu 29 Desember 2019. Akan tetapi polisi tidak menemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut. Kini, polisi masih mencari lokasi serta tata cara Axel menjual senjata.
"Kami masih mendalami di mana tempat di mana pelaku ini bekerja dan tinggal lainnya," tandasnya.
Abdul Malik berurusan dengan hukum setelah menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jaksel, Sabtu, 21 Desember 2019. Peristiwa itu bermula ketika pelaku yang mengemudikan supercar Lamborghini itu berpapasan dengan korban.
Pelaku merasa diejek oleh kedua bocah. Abdul Malik naik pitam hingga mengeluarkan makian kasar kepada korban. Dari mobil bernomor polisi B 27 AYR itu, dia kemudian meletuskan tembakan peringatan agar korban tak kabur.
Pada Minggu, 22 Desember 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel. Setelah penyelidikan, pemilik mobil pabrikan Italia itu ditangkap pada Senin, 23 Desember 2019, malam.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan peluru aktif. Kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), surat kendaraan, serta kartu izin menggunakan senjata juga dirampas.
Polisi pun mendapati Abdul memiliki empat satwa dilindungi yang diawetkan saat rumahnya digeledah. Hewan itu meliputi harimau sumatra, rusa bawean, hingga burung cenderawasih.
Atas aksi koboinya, AM terjerat Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Selain itu, dia dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 huruf b dan d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id