"Saya sebenarnya enggak suka ribut, tapi yang pasti kalau saya dapat siapa yang menyebarkan pertama, saya enggak mau maafin, sih. Saya akan proses," kata ibunda Gempita Nora Marten itu di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Sejumlah barang bukti dikumpulkan dari tangkapan layar media sosial. Pekan depan, Gisel akan menghadirkan saksi dari asisten dan manajernya. Sejauh ini sudah ada puluhan akun yang dilaporkan dari Instagram, serta banyak dari Twitter.
Ditanya soal keterlibatan orang dalam, Gisel optimisitis akun-akun media sosial ini tak memiliki masalah personal dengannya.
"Kayaknya enggak ada kaitannya sama kehidupan pribadi. Se-random orang iseng, mungkin cari duit. Nanti kita tanya," kata Gisel.
Gisella Anastasia bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin menjalani tahap pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Minggu depan Gisel bersama Sandy Arifin menghadirkan saksi dari asisten dan manajer.
Gisel melaporkan puluhan akun media sosial Instagram dan kebanyakan akun Twitter terkait kasus video syur. Laporan Gisel tercatat dengan nomor LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News