Maka dari itu, pihak Sarwendah belum bisa dipanggil karena alamat yang dicantumkan pihak Ruben ternyata salah. Sementara itu, Ruben tengah menghadiri suatu acara di Korea Selatan sehingga kembali absen dalam sidang perceraiannya.
"Berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan ternyata alamat yang dicantumkan oleh penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya Sarwendah," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun kepada awak media.
Dengan demikian, Majelis Hakim meminta pengacara Ruben untuk menyerahkan alamat terbaru Sarwendah supaya sidang bisa dilanjutkan kembali. Meskipun begitu, pihak Ruben tidak perlu membuat gugatan yang baru.
baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Pisah Rumah Selama 6 Bulan |
Jika pihak Ruben sudah memberikan alamat yang benar, maka Sarwendah bisa hadir dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pada 23 Juli 2024.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil, menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang (Sarwendah)," jelas Tumpanuli Marbun.
Kemungkinannya mereka berdua bisa menjalani tahap mediasi setelah pihak pengadilan mengetahui alamat baru Sarwendah supaya bisa dikirimkan surat. Dalam tahap mediasi tersebut diharapkan keduanya bisa hadir di pengadilan nanti.
"Nanti sidangnya seminggu yang akan datang, sebatas penyerahan alamat baru (Sarwendah) dari kuasa hukumnya (Ruben). Alamat tersebut barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," tutur Tumpanuli Marbun.
(Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News