Untuk memperkuat laporannya, Lesti Kejora langsung menjalani visum. Hasil visum itu pula nantinya yang akan dijadikan bukti perbuatan Rizky Billar.
"Kami sudah mintai keterangan soal apa yang dilaporkan. Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Setelah menerima laporan, polisi akan mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Jika terbukti benar melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujarnya.
Laporan kepolisian yang dilayangkan Lesti memang mengejutkan. Pasalnya selama ini mereka selalu terlihat mesra di depan kamera. Lesti dan Rizky Billar menikah pada Agustus 2021 dan sudah dikaruniai seorang anak.
Hingga saat ini, Lesti belum menjelaskan duduk perkara kejadian yang dialaminya. Begitu juga Rizky Billar yang belum menanggapi laporan sang istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News