Jakarta: Ferry Irawan resmi ditahan akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, rupanya Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry tidak terima kliennya ditahan. Pasalnya, dalam poin 4 di pasal 44, hukuman akan menjadi paling lama 4 bulan jika KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.
"Kalau tidak ada ada patah hidung, semestinya diterapkan pasal 44 ayat 4. Kalau itu yang diterapkan, maka klien kami tak harus ditahan," kata Jeffry Simatupang
Jeffry pun sempat meminta polisi membebaskan kliennya. Dia juga sudah coba meminta penangguhan penahanan karena Ferry cukup kooperatif. Belum lagi ditambah riwayat penyakit milik Ferry.
Alasannya, karena aktor 45 tahun itu kooperatif serta meminta penyidik menimbang soal riwayat penyakit kliennya.
"Dia bersikap kooperatif, selalu datang ke pemeriksaan. Kalau yang kedua adalah riwayat penyakit," kata Jeffry Simatupang.
(Shelviola Marselren)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan