"Jam 02.00 WIB pagi, Mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk di-BAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," tutur Agustinus Nahak selaku pengacara Cynthiara Alona, kepada wartawan.
"Saya harus temui penyidik dan Pak Kasat, kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara)," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, Cynthiara masih ditahan di Polda Metro Jaya. Padahal, Cynthiara sengaja datang ke kantor polisi untuk mengecek kondisi pegawainya, bukan untuk keperluan pemeriksaan terhadapnya.
"Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agustinus Nahak.
Cynthiara mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 18 Maret 2021. Mantan model seksi itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menggerebek Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa, 16 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 WIB. Pada penggerebekan di Hotel milik Cynthiara itu, dikabarkan puluhan pelaku prostitusi online diseret polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News