Polisi akan melakukan penyidikan terhadap tiga orang tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka Senin pekan depan. Rachel bersama kekasih dan manajernya terancam satu tahun penjara.
"Nanti akan diproses, sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Selain tiga orang tersebut, polisi juga menetapkan satu orang petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang membantu ketiga tersangka untuk kabur. Keempat tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Satu orang yang membantu mereka untuk kabur adalah seorang protokol di bandara,” lanjutnya.
Rachel, Salim, dan Maudy dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan akan dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, mereka terancam hukuman pidana selama 1 tahun dan/atau denda sebanyak Rp1 juta.
"Masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara," tutupnya.
(Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News