"Sampai proses persidangan," kata pengacara Fariz RM, Syafrie Noer, kepada Metrotvnews.com, Kamis (8/1/2015).
Syafrie menjelaskan, proses rehabilitasi yang dijalani Fariz atas seizin Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. "Atas izin Kapolres," kata dia.
Proses rehabilitasi diminta pihak Fariz lantaran yang bersangkutan telah dua kali masuk bui karena terjerat masalah narkoba. Rehabilitasi dinilai penting oleh keluarga dan pengacara Fariz agar tidak kembali mengonsumsi narkoba.
Polres Jakarta Selatan mencokok Fariz di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2015), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap Fariz sedang bermain gitar sambil mengisap ganja.
Saat menjalani tes narkoba, musisi era tahun 80-an ini diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja dan sabu. Karenanya, Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News