“Pertama permohonan maaf kepada masyarakat luas atas kejadian ini, karena di luar kuasa saya untuk memaksa kan, mencegah mau pun mengawasinya terus menerus selama 24 jam setiap harinya,” kata Ayu melalui media sosial Instagram @ayukhadijahazhari, sambil memposting foto masa kecilnya bersama Ibra.
Dia mengaku tak bisa mencegah perkara tersebut. Meskipun, menurut Ayu, dirinya beserta keluarga sudah berusaha keras untuk mengawasi Ibra agar tak lagi tersentuh narkoba. Sebab, sebelumnya Ibra juga pernah terlibat kasus serupa berulang kali.
“Dia sudah dewasa dan berhak menentukan langkah juga tindakannya, sudah punya keluarga yang lebih tahu, lebih dekat. Saya juga punya anak-anak,tanggung jawab sendiri,(itu pun saya dan anak-anak selalu memperhatikan,membantu Ibra agar bisa baik atau sembuh dgn selalu menjalin silaturahmi, mendukung hal yg positif untuk kesembuhan nya semampu kami),” sambungnya
Ayu mengaku kaget ketika mendapat kabar Ibra kembali berulah. Ibra dicokok polisi di rumahnya kawasan PasarMinggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 21 Desember 2019 atas dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami pihak keluarga tak menyangka dan mengetahui karena baru beberapa bulan lalu beliau sempat di rehab. Setiap komunikasi mau pun bertemuselalu kami ajak bicara menanyakan keadaan beliau, selama ini menunjukkan sikap dalam keadaan baik, tidak mencurigakan seperti pemakai. Kami hanya percaya bahwa dia sudah sembuh," ujar Ayu.
Lebih lanjut, Ayu mendukung langkah polri dalam memberantas kasus narkoba sampai ke akar-akarnya. Dia juga berharap adiknya mampu bertanggung jawab dan cepat terbebas dari ketergantungan obat terlarang itu.
"Saya sangat mendukung pihak BNN dan polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya, agar bangsa ini bebas dari ancaman bencana narkoba. Biarlah ibra bertanggung jawab sebagai warga negara untuk menyelesaikan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang ada. Berharap ada hikmah ygmembuat adik saya tersayang ini sembuh dari ketergantungan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ibra dicokok polisi di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 21 Desember 2019. Dia berurusan dengan polisi karena diduga mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Ibra diancam Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman masa hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Ibra bukan kali pertama diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya, aktor berusia 49 tahun ini juga perah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2000, 2003, 2005, dan 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id