Teddy Pardiyana (Foto: instagram)
Teddy Pardiyana (Foto: instagram)

Gelapkan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Medcom • 19 Januari 2023 13:54
Jakarta: Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.
 
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap hakim.
 
Vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Pardiyana disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama dua tahun.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
 
Pada kasus penggelapan mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
 
Sebelumnya, Rizky Febian menitipkan mobil Kijang Innova miliknya kepada ibundanya, Lina Jubaedah pada 2016 lalu. Namun, Rizky Febian membalik nama mobil tersebut atas nama Lina Jubaedah.
 
Usai Lina Jubaedah meninggal dunia, Rizky Febian meminta kembali mobilnya tersebut kepada Teddy Pardiyana. Akan tetapi mobil tersebut tak kunjung diberikan oleh teddy dengan alasan untuk keperluan anaknya, Bintang.
 
Mobil Kijang Innova milik Rizky Febian kini telah dijual oleh Teddy dan digantikan mobil baru.
 
(Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan