Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim menyatakan Reza bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis (10/6/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Reza dihukum 1,5 tahun. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Reza untuk menanggapi vonis itu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.
Reza Artamevia ditangkap polisi pada 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara. Polisi menyita narkoba jenis sabut seberat 0,78 gram. Berdasarkan tes urine, Reza juga dinyatakn positif memakai narkoba.
Polisi kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Hasilnya polisi menyita barang bukti alat isap sabu. Reza berdalih menggunakan narkoba untuk mengisi waktu selama karantina di masa pandemi korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News