"Ini yang kami sampaikan bahwa ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta Utara. Jadi dalam kondisi waktu itu habis memakai (sabu)," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan.
Mereka diketahui bukan pasangan suami-istri, namun Jessica dan DS alias Denny ditemukan di dalam kamar vila. Di sisi lain, Jessica mengklaim mendapatkan sabu dari Denny.
"Keduanya digerebek saat bangun tidur. Mereka sudah berada di kamar vila sejak semalaman," ungkapnya.
"Indikasi sementara manajer inilah yang menyediakan barang (narkoba) itu untuk dipakai bersama," jelasnya.
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WITA. Tepatnya, di salah satu vila di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut terjadi setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai bentuk zat methamphetamin alias sabu dengan total 4,78 gram.
Selain itu, satu alat isap sabu alias bong lengkap. Diamankan juga delapan pipa kaca sisa pakai, satu korek gas termodifikasi, serta dua unit ponsel berwarna hitam.
Atas perbuatan tersebut, Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama empat sampai 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id