"Sebagian besar televisi baru menyiarkan acara dengan konten lokal masih di bawah 10 persen. Bahkan tayangan tersebut tayang pada 'jam hantu' ketika sebagian besar masyarakat tidur. Harusnya tayang pada jam prime time (sore hingga malam)," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Budi Setyo Purnomo disela-sela Seminar Membangun Jateng Gayeng melalui Sistem Penyiaran yang Mandiri dan Berkeadilan di Hotel Santika Semarang, Jumat (27/5/2016).
Budi berharap televisi lokal bisa memperbaiki muatan konten lokalnya, terlebih jam siarannya. KPID akan memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang melanggar aturan konten lokal tersebut. Sebab, aturan pada konten lokal sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sanksi yang diberikan mulai dari himbauan, teguran hingga tiga kali pindah jam tayang, pengurangan jam tayang, penghentian sementara, penghentian selamanya hingga pencabutan izin siaran.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah stasiun televisi konten lokal. KPID Jateng sendiri terus mendorong stasiun televisi nasional untuk berafiliasi dengan stasiun televisi di daerah.
"Sikap kami tegas, sepuluh persen harus dilakukan untuk mem-back up kearifan lokal. Karena kearifan lokal sangat penting terakomodir, dan lembaga penyiaran di Jakarta harus dengan sepenuh hati menampilkan konten lokal," imbuh Budi.
Sementara itu, Praktisi Penyiaran dan mantan Ketua KPI, Mochammad Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah juga harus bisa menyumbangkan ide untuk konten dalam membangun daerah. Karena selama ini lembaga penyiaran lebih banyak yang aktif mencari liputan dibandingkan sumbangsih ide dari pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News