Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukumnya melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka menganggap konten Oklin Fia menjilat es krim di depan alat kelamin pria sudah kelewatan.
"Bismillah, atas izin Allah, permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisiap OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria, yang kami anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan agama," tulis Marissya Icha di Instagram.
Marissya Icha mengunggah fotonya bersama Umi Pipik di kantor polisi. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM. Mereka melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 UU Pornografi.
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yang berwajib, hari ini, saya dan @_ummi_pipik_ dibantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud memutuskan untuk melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga banyaknya dukungan teman-teman di media sosial," lanjutnya.
Oklin Fia sebelumnya menjadi sasaran hujat ketika konten makan es krimnya viral. Dalam konten itu, Oklin diceritakan menolak ditawari es krim oleh seorang pria.
Namun, ketika es krim diletakkan di depan alat kelamin pria tersebut, Oklin langsung menjilatnya. Adegan ini tentu memicu kontroversi karena Oklin terkesan sedang memeragakan adegan seks, lengkap dengan ekspresi nakalnya.
Video berdurasi 11 detik itu langsung dihapus begitu dihujani hujatan dari warganet. Mereka menganggap konten Oklin kali ini sudah kelewatan. Meski sudah dihapus, Oklin tetap dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) kemarin. Kini dua juga mendapat laporan lain dari Umi Pipik dan rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News