Setelah merekam aktivitas seksualnya, Gisel sempat membagikan video itu kepada pria yang akrab disapa Nobu tersebut. Tiga tahun berselang, video itu beredar luas di media sosial.
Gisel pun bakal dijerat Pasal 4 junto 29, pasal 8 junto 34 UU No. 44 Tentang Pornografi, dan Pasal 27 UU ITE.
"Baca pasal 4, membuat. Yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu memiliki kemudian setelah itu dihapus. Makanya MYD dijerat pasal 8 junto 34 UU No. 44 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Pasal 4 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 8 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.Sementara untuk Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Dalam pasal 29 UU Pornografi disebut ancaman hukumannya minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pasal 34 UU Pornografi memuat ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Meski untuk dokumentasi pribadi tapi yang terjadi (video) sampai ke khalayak. Kemudian tersebar. Menurut pengakuannya ada yang rusak, ada handphone satunya hilang," tandas Yusri.
Gisel dan Nobu akan dipanggil diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News