"Menurut pengakuan RE (Robby Ertanto) bahwa dia juga sebagai pemula untuk menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan Maret 2019," terang Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Robby Ertanto menggunakan ganja dengan alasan tuntutan pekerjaan yang terlalu maksimal hingga sulit tidur. Ganja diakui membantunya terlelap dengan cepat.
Robby Ertanto ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 15 gram. Barang itu dibeli dari DPO berinisial T seharga Rp800 ribu.
"DPO T itu datang langsung dari Bandung ke Jakarta. Transaksi sekali saja," kata Vivick.
Robby Ertanto dan Jefri Nichol mendapatkan barang yang sama dari DPO berinisial T. Sosok T diduga masih rekanan dengan Ertanto dan adalah sahabat lama yang kembali bertemu.
Hingga saat ini, Robby Ertanto belum didampingi kuasa hukum.
"Saya salah, saya minta maaf," kata Robby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id