Jakarta: Sutradara Robby Ertanto ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penangkapan Jefri Nichol pada Senin, 22 Juli 2019. Robby Ertanto yang ditangkap sehari setelah Jefri mengaku kepada pihak kepolisian mengonsumsi ganja sejak Maret lalu.
"Menurut pengakuan RE (Robby Ertanto) bahwa dia juga sebagai pemula untuk menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan Maret 2019," terang Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Robby Ertanto menggunakan ganja dengan alasan tuntutan pekerjaan yang terlalu maksimal hingga sulit tidur. Ganja diakui membantunya terlelap dengan cepat.
Robby Ertanto ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 15 gram. Barang itu dibeli dari DPO berinisial T seharga Rp800 ribu.
"DPO T itu datang langsung dari Bandung ke Jakarta. Transaksi sekali saja," kata Vivick.
Robby Ertanto dan Jefri Nichol mendapatkan barang yang sama dari DPO berinisial T. Sosok T diduga masih rekanan dengan Ertanto dan adalah sahabat lama yang kembali bertemu.
Hingga saat ini, Robby Ertanto belum didampingi kuasa hukum.
"Saya salah, saya minta maaf," kata Robby.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan