Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai oleh keluarga dan kuasa hukum Fariz RM. Keluarga berharap, Fariz RM tetap berada di panti rehabilitasi, karena dia berstatus sebagai korban, bukan pengedar.
Menurut kuasa hukum Fariz, ada tiga kesalahan kejaksaan dalam menjebloskan Fariz ke tahanan LP Cipinang.
"Pertama, sikap arogansi tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat separuh, tapi kini hasilnya nihil karena dipindah ke LP Cipinang. Kan, Ada klinik yang selama ini menangani. Seharusnya kejaksaan melihat rekam kesehatan Fariz. Dia semakin membaik kok saat direhab," ujar kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, dalam jumpa pers di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang, Senin (23/2/2015).
Kemudian, kesalahan kedua pihak Kejari ialah menyalahi undang-undang, di mana terdapat Pasal 54 UU 35 th 2009 yang mewajibkan tersangka pidana pemakai, pengonsumsi, atau pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
Apalagi, dalam kasus ini, Fariz bukan bertindak sebagai pengedar.
Kesalahan ketiga, bertentangan dengan program pemerintah, tidak sejalan. Antara polisi dan kejakasaan bersifat kontradiksi.
"Saya bilang ke jaksanya, Agus Darmadi. Pihak klinik sanggup menghadirkan sidang antar jemput, enggak perlu repot ke Cipinang. Dari klinik ke pengadilan Jaksel kan tidak seberapa jauh. Saya jamin saat sidang kalau mulai jam 10, jam 9 sudah di sana. Kenapa harus ke Cipinang?" tukasnya.
Fariz RM menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Selasa, 17 Februari, setelah berkas penyidikannnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015, pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa heroin, ganja, bong, alumunium foil dan korek.
Setelah penangkapan, dia berstatus tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ditahan di pusat rehabilitasi narkoba Natura di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News