"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual.
Ia mengacu kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tayangan pernikahan Lesti dan Rizky Billar pun telah dilanggar P3SPS itu.
Pihak televisi disebut melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS). Sebab, program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Begitu juga untuk kehidupan pribadi pihak siapa pun yang tidak boleh ditayangkan secara publik melalui TV, kecuali untuk kepentingan publik. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran.
"Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," jelasnya.
Ia pun mengimbau bahwa penayangan pernikahan Lesti dan Rizky Billar sebagai kasus terakhir. Ia menekankan, lembaga penyiaran harus mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik.
"Bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News