Aktivitas menanam ganja itu rupanya tak lepas dari aktifnya Oge mengonsumsi tanaman terlarang itu. Kepada polisi, Oge mengaku baru memakai ganja selama tiga bulan terakhir.
"Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan (pakai sendiri)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, Selasa (29/8/2023).
Polisi turut menangkap rekan Oge yang berinisial AH. Oge menyerahkan biji ganja kepada AH untuk ditanam.
"Selama lima bulan ini, si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA," katanya.
Polisi menyita lima pot tanaman ganja yang terdiri dari tiga pot besar dan dua pot kecil. Ada juga barang bukti lain berupa tiga klip biji ganja seberat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, satu klip seberat 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir dan 1 kg pupuk hidroponik.
Polisi menjerat Oge dengab Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News