KKIP merupakan komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan. Pria kelahiran 26 Maret 1987 ini siap mengabdi untuk negara.
"Saya tidak ragu-ragu dan menyatakan siap untuk memberikan darma bakti kepada negara. Hal ini merupakan suatu tugas kehormatan," kata Maruli Tampubolon.
Maruli diangkat langsung oleh Ketua Tim Pelaksana Harian KKIP Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Lantaran memiliki latar belakang pendidikan hukum, bintang film Terjebak Nostalgia sudah paham betul tugasnya di KKIP.
"Tugas pokok Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan KKIP bertugas menyusun, menyinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan dan perjanjian, serta menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan," jelas Maruli.
Selain dikenal sebagai musisi dan aktor, Maruli juga menekuni profesi lain sebagai pengacara mengikuti jejak sang ayah, Juan Felix Tampubolon. Setelah mendapat titel sarjana hukum, dia meraih gelar Bachelor of Business double major in Finance and Business Law dan Master of Business Administration di Edith Cowan University, Perth Australia.
Selama mengemban profesi sebagai pengacara, Maruli kerap menangani masalah-masalah hukum seperti sengketa skala domestik maupun international. Dia juga punya banyak pengalaman dunia hukum pidana seperti tindak pidana ekonomi khusus dalam kasus-kasus pidana perbankan, sekuritas, Tindak Pidana Pencucian Uang hingga tindak pidana korupsi.
"Tugas itu adalah suatu kehormatan yang harus diselesaikan dengan berani, benar dan berhasil. Dan tentunya harus dengan sepenuh hati," tuturnya.
Meski sekarang sudah punya aktivitas baru, Maruli tak ingin meninggalkan kegiatannya di dunia hiburan. Aktivitas itu bisa dia lakukan kala akhir pekan.
"Akhir pekan kan masih bisa nyanyi, atau bisa rekaman. Sekarang setelah rekaman bisa ditaruh di digital platform dan semua orang bisa menikmati secara gratis," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News