Secara rinci kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, memaparkan poin tersebut saat membacakan nota pembelaan kliennya.
"Hasil laboratorium, terjadi peningkatan di atas normal pada fungsi hati. Ini menunjukkan bahwa Roger butuh pengobatan lebih lanjut," tutur Juffry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Menurut Juffry, penyakit tersebut merupakan efek dari konsumsi obat-obatan terlarang. "Iya, itu salah satu efek buruk obat," ujarnya.
Alasan medis itu dijadikan Roger rujukan untuk mengupayakan rehabilitasi, agar penyakitnya dapat disembuhkan. "Hanya panti rehabilitasi yang mampu menyembuhkan baik dari segi psikis maupun fisik," tegas pria yang mengenakan jas kotak-kotak itu.
Seperti diberitakan, Roger Danuarta dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 tentang penggunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News