"Tadinya turun pertama datang mungkin stres ya turun lima kilogram terus naik lagi nih 2,5. Di sana kan olahraga memang hidupnya harus ikuti peraturan," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Porsi waktu tidur Nunung untuk bekerja digunakan untuk tidur siang. Nunung bercerita, pukul 10.00 WIB pagi dia masuk kamar dan berbaur dengan yang lain.
"Apalagi kalau ada besukan dari keluarga ya senang kita di kamar merasa memiliki harus bisa bersih-bersih," cerita Nunung.
Selama menjalani proses hukum, Nunung merasa sedih karena jarang bertemu keluarga dan koleganya. Dia bahkan merelakan mereka untuk sebaiknya tak sering menjenguk karena harus melalui prosedur panjang.
"Banyak teman yang mau jenguk cuma waktunya kan kalau yang direhab cuma sebulan boleh dua kali, Rabu pertama dan Rabu terakhir orang lain sih mesti pakai surat permohonan," kata Nunung.
"Jadi aku juga mikir janganlah kasihan teman-teman nanti sudah jauh di sana dipersulit mending enggak usah sajalah tapi kali saudara enggak perlu pakai surat permohonan," lanjut Nunung.
Nunung dan July Jan Sambiran menjalani rehabilitasi sejak Agustus lalu di RSKO Cibubur. Mereka direhabilitasi berdasarkan hasil assesment dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI.
Berangkat dari RSKO, Nunung dan July Jan Sambiran tiba di PN Jaksel sekitar pukul 12.02 WIB siang.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan bersama Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Nunung ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran.
Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News