Dengan penolakan itu, putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap berlaku. Salah satu putusan yang digugat Virgoun adalah mengenai royalti lagu. Dengan begitu, Inara tetap berhak mendapat royalti lagu yang dibuat Virgoun selama mereka masih menikah.
"50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," jelas hakim dalam amar putusan.
baca juga: Ibunda Virgoun Serang Inara Rusli soal Minta Royalti Lagu |
Majelis hakim menganggap permintaan Inara untuk mendapatkan royalti dari enam lagu Virgoun cukup beralasan. Sehingga putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat sebelumnya tidak ada yang perlu diubah.
"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim.
Selain soal royalti lagu, majelis hakim juga menguatkan putusan lainnya berupa nafkah dan hak asuh anak yang diberikan kepada Inara Rusli. Adapun nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan nafkah mut'ah Rp 60 juta.
Virgoun juga wajib memberikan biaya pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing-masing Rp15 juta per bulan. Sedangkan nafkah lain sebesar Rp10 juta per anak setiap bulannya.
"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," lanjut hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News