Rizky Billar (Foto: instagram)
Rizky Billar (Foto: instagram)

Rizky Billar Resmi Ditahan di Kasus KDRT

Elang Riki Yanuar • 13 Oktober 2022 17:38
Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizky Billar resmi ditahan kepolisian. Rizky Billar harus mendekam di penjara selama 20 hari.
 
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
 
Zulpan kembali membeberkan kronologi kejadian yang terjadi akhir September 2022. Saat itu Lesti mencoba meminta penjelasan sang suami yang ketahuan selingkuh. Rizky Billar yang ikut emosi akhirnya melakukan kekerasan kepada Lesti.

"Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan berlanjut pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III No. 10 Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telah terjadi tindak pidana KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar) terhadap korban (Lesti Kejora)," katanya.
 
Keputusan menahan Rizky Billar dijamin Zulpan sudah sesuai prosedur yang ada. Penyidik juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
 
"Penahanan sudah diatur dalam KUHAP. Jika dianggap kurang bisa ditambah 20 hari ke depan," ucapnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan