AKP Nurma Dewi selaku PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Ria Ricis untuk melakukan pemeriksaan. Tidak hanya Ria Ricis, tetapi juga mantan suaminya, yakni Teuku Ryan.
"Dari penyidik mengagendakan untuk memintai keterangan dari saksi RR (Ria Ricis), dari (mantan) suami RR (Teuku Ryan). Yang lainnya masih dijadwalkan," ujar AKP Nurma Dewi, dikutip dari saluran YouTube Mantra Room, pada Selasa, 17 September 2024.
Menurutnya, pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dijadwalkan oleh penyidik. Namun tanggal dan waktunya masih belum bisa dipublikasikan.
"Jadwal masih dipenyidik. Sudah dijadwalkan untuk RR dan (mantan) suami RR," ucap AKP Nurma Dewi.
baca juga: Cukup! Dituduh Suka Dugem dan Peluk Perempuan, Teuku Ryan 'Labrak' Ria Ricis |
Adapun alasan penyidik memanggil Ria Ricis sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Atta Halilintar. AKP Nurma Dewi menjelaskan hal itu karena adanya nama Ria Ricis dalam akun TikTok WO yang memuat kabar bohong mengenai isu nikah sirinya dengan suami Aurel Hermansyah.
"Jadi, di sana yang jelas kan tertulis berarti ada namanya RR yang ditulis. Itu yang harus dimintai keterangan," jelas AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Atta Halilintar sebagai pelapor dan saksi telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik. Atta Halilintar diperiksa selama dua jam dengan 20 pertanyaan.
"AM sudah menjalani pemeriksaan tambahan sekitar dua jam dengan 20 pertanyaan," ujar AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah membuat laporan pengaduan terhadap akun-akun yang menyebarkan isu tidak benar mengenai rumah tangganya ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 September 2024. Atta Halilintar menilai berita yang memuat isu tidak baik mengenai rumah tangganya itu disebarkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News