Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa mendiang Dante sempat melakukan perlawanan untuk mencapai bagian tepi kolam renang. Meski begitu, Yudha Arfandi, mencoba untuk mencegahnya agara anak tersebut tetap berada di dalam air.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam (renang), tersangka berusaha menarik badan maupun kaki daripada korban agar tetap terus berenang," kata Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Menurutnya, Yudha Arfandi melakukan hal itu sebanyak empat kali. Hingga akhirnya, mendiang Dante tetap berada di dalam kolam renang.
"Dan tersangka melakukan hal tersebut sebanyak empat kali," ucap Kombes Wira Satya Triputra.
Ia menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Yudha Arfandi itu menggunakan kedua tangannya. Jadi, tersangka menahan dengan memegang pinggang korban untuk menahannya mencapai tepi kolam renang.
baca juga: Keluarga Tak Terima Yudha Arfandi Jadi Tersangka Kematian Dante, Salahkan Tamara Tyasmara |
"Adapun pada saat proses penenggelaman tersebut dengan cara memegang pinggang korban dan dengan menggunakan kedua tangan daripada tersangka," jelas Kombes Wira Satya Triputra.
Diketahui bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif Yudha Arfandi melakukan aksi kejinya itu terhadap anak Tamara Tyasmara yang berstatus sebagai kekasihnya itu.
"Kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman (terkait motif tersangka). Hal ini juga kami masih menunggu hasil tim apsifor," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
Sementara itu, tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) masih melakukan pendalaman juga karena harus melihat dari aspek verbal dan non-verbalnya. Mereka masih mencoba memahaminya secara lebih komprehensif.
Sebelumnya, mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sebuah rumah sakit setelah tidak sadarkan diri, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Kemudian, anak tersebut menghembuskan napas terakhirnya di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News