Polisi menemukan puluhan butir psikotropika dari tangan Andrie. Dalam pemeriksaan, Andrie mengaku memakai barang tersebut untuk mempermudahnya istirahat.
"Alasan yang digunakan untuk beristirahat, ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan yakni sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Hasil tes urine, Andrie Bayuajie dinyatakan positif Benzodiazepine. Polisi menjerat Andrie dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Saat ini Andrie masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Andrie akan dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesment. Hasil asesment akan menentukan apakah Andrie layak direhabilitasi atau tidak.
"Kami memiliki rencana tindak lanjut terkait tersangka, penyidik narkoba Polres Jakbar akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk dilakukan asesement sejauh mana penyalahgunaan pskiorotpika tersebut, hasil asesment ini untuk menentukan langkah berikutnya terhadap yang bersangkutan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News