Zoe Levana (Foto: instagram)
Zoe Levana (Foto: instagram)

Selebgram Zoe Levana Dihujat Netizen karena Konten Masuk Jalur Transjakarta

Medcom • 21 Mei 2024 12:04
Jakarta: Selebgram Zoe Levana menjadi sasaran hujat setelah mengunggah video kendaraan yang ditumpanginya terjebak di jalur bus Transjakarta. Berharap mendapatkan simpati atas tindakannya, tetapi Zoe malah membuat netizen merasa geram.  
 
Dalam unggahan akun TikTok pribadinya @zoecerewet menampilkan mobilnya yang terjebak di jalur TransJakarta karena ada kesalahan operasional.
 
"Guys aku nyangkut! Oke kita coba turun bentar ya biar tahu maksudku apa. Ini ya lihat ya, lihat ya. Kita gak sengaja ke jalur busway. Di depan ada bus dan dia gak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus. Jadi kita stuck dan kita di sini ada ini, jadi kita gak bisa jalan guys.

"Dan kalian tahu gak ini tuh sampai depan ada banyak banget, gak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini. Ini kan gede, dan mobil ku kecil, dan di situ bus lagi sampai belakang. Help me guys, like solusinya gimana. Please komen di bawah, saya panik ini empat jam katanya ini sampe jam 4," keluh Zoe dalam unggahan TikTok pribadinya.
 
baca juga: Inara Rusli Ingin Cepat Move On dari Virgoun

 
Netizen langsung meramaikan kolom komentarnya, tetapi tidak memberi solusi malah menghujat Zoe.
 
“GA MGKN GA SENGAJA LAH. KAN PASTI UDH TAU MANA JALAN RAYA DAN MANA JALUR BUSWAY,” tulis akun TikTo @sasaaa.
 
“Tiktok doang centang biru, otaknya kosong. berapa tahun lo hidup di jakarta?” tanya warganet lainnya
 
“Ke kantor polisi, habis itu kasih tau bukti videonya, trus minta surat tilang deh, clear,”timpal warganet lainnya.
 
Padahal seperti yang telah kita ketahui bahwa jalur TransJakarta hanya bisa dilalui oleh bus kota tersebut. Jika ada kendaraan pribadi yang nekat melewatinya, maka terancam kena sanksi tilang.
 
Ketentuan susuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
 
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
 
(Indy Tazkia Aulia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan