Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sosialita yang akrab disapa Mami Ipel itu terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Jennifer menyaksikan sidang secara virtual dari rumah tahanan.
"Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata majelis hakim, Senin (16/8/2021).
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Jennifer tidak harus menghabiskan sisa masa tahanannya dengan mendekam di balik jeruji besi. Hakim meminta Jennifer untuk menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi.
"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial. Memerintahkan kepasa Jaksa Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," kata hakim.
Baik jaksa dan tim pengacara Jennifer menerima vonis hakim.
Jennifer Jill ditangkap polisi pada 16 Februari 2021 di kediamannya di kawasan Ancol. Polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 0,39 gram dan alat hisapnya.
Hasil tes urine kemudian menunjukkan Jennifer Jill positif narkoba. Dia kemudian sempat menjalani masa rehabilitasi di Lido, Jawa Barat selama sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News