"Keempatnya akan diperiksa Senin (8 November 2021) sebagai tersangka pukul 10:00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan.
Tersangka yang dimaksud Yusri yaitu Rachel Vennya; kekasihnya, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnisa. Satu tersangka lainnya ialah seorang pihak sipil yang membantu Rachel meloloskan diri dari kewajiban karantina.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
"Pasalnya sama Undang-Undang Karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," tambahnya.
Kasus ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Kemayoran saat melakukan karantina. Mantan istri Niko Al Hakim itu diduga tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8x24 jam.
Salah satu akun Twitter mengungkapkan kronologi isu itu. Menurutnya, Rachel Vennya seperti berniat kabur sejak tiba di bandara usai berlibur dari Amerika Serikat.
"Dia itu mau kabur pas di bandara, waktu disuruh karantina. Keburu ketahuan sama petugas, dia bilang mau ke Wisma Atlet bukan kabur," cuit salah satu akun Twitter.
Rachel bersama kekasih dan manajernya pun tiba di Wisma Atlet untuk menjalankan karantina. Namun, dia membuat berbagai alasan hingga akhirnya berhasil meloloskan diri memotong durasi karantina. Selanjutnya, Rachel melanjutkan perjalanan berlibur di Bali bersama keluarganya.
Rachel Vennya lama tidak buka suara terkait isu tersebut. Hingga akhirnya, dia memberikan klarifikasi melalui perbincangan dengan Boy William. Rachel mengaku dirinya tidak menjalani karantina sama sekali. Sedangkan dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina, sudah diberikan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News