Akibat tindakan tersebut, kedua pelaku yang berinisial PP dan MN harus berada di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku telah mengakui bahwa mereka mendapatkan video seks itu dari sebuah akun di media sosial.
Kemudian, kata Yusri, keduanya menyebarkan video seks itu secara masif di dunia maya. Di antaranya, menyebarkan video itu di media sosial Twitter, Instagram, hingga di WhatsApp.
"Ya memang di WhatsApp group mereka juga mainkan. Kan kita bisa hitung semua yang ada di WhatsApp group, di media sosial Twitter dan Instagram. Ini menurut dia, tetapi masih kami dalami lagi," jelas Kombes Yusri.
Motif pelaku menyebarkan video seks yang disebut mirip Gisel itu pun telah terkuak. Kombes Yusri mengatakan, motif kedua pelaku ialah untuk mendapatkan followers di akun media sosial mereka. Bukan hanya tentang eksistensi di dunia maya. Melainkan, motif mereka juga terkait masalah ekonomi.
"Untuk apa? Menaikkan followers-nya. Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti giveaway. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," tuturnya.
Kedua tersangka penyebar video seks mirip Gisel dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Mereka terancam hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News