Jerinx (Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf)
Jerinx (Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf)

Pesan Jerinx Sebelum Masuk Penjara

Dhaifurrakhman Abas • 13 Agustus 2020 11:05
Jakarta: Penabuh drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau karib disapa Jerinx, buka suara atas penahananya di Mapolda Bali. Hal ini terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosialnya.
 
"Ya sekarang saya di sel. Tidak apa-apa," kata Jerinx ketika ditemui di Mapolda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.
 
Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, Jerinx berpesan agar tidak ada perempuan yang kehilangan bayinya ketika bersalin akibat prosedur rapid test virus covid-19. Menurutnya, ini merupakan kritikan yang ingin disampaikannya terhadap IDI tempo hari.

"Pesan saya semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya hanya karena prosedur rapid tes. Itu yang membuat saya protes kepada IDI kemarin," terang Jerinx.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi memaparkan status tersangka diberikan terhadap Jerinx karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Alhasil Jerinx ditahan di Mapolda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020.
 
“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti," ucap Syamsi.
 
Syamsi memaparkan, dalam perkara ini Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandas Syamsi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan