Dwi Sasono (Foto: MI/Ramdani)
Dwi Sasono (Foto: MI/Ramdani)

Ulang Tahun, Anak Sulung Ingin Dwi Sasono Kembali ke Rumah

Dhaifurrakhman Abas • 09 Juni 2020 08:26
Jakarta: Dru Prawiro Sasono, anak sulung aktor Dwi Sasono, tengah berbahagia. Dia baru saja merayakan hari jadinya pada 27 Mei 2020 lalu.
 
"Kemarin aku ulang tahun," kata Dru, melalui kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Senin 8 Juni 2020.
 
Di hari jadinya ini, Dru ingin mendapatkan kado spesial. Dia pun meminta agar ayahnya, Dwi Sasono, bisa memberikan kado tersebut untuknya.

"Kado yang aku pengin itu hanya bapak untuk pulang," ucap Dru.
 
Hal senada juga diucapkan anak perempuan dan bungsu Dwi Sasono bernama, Widuri dan Den Bagus. Mereka rindu dengan ayahnya dan ingin Dwi Sasono cepat pulang ke rumah.
 
"Halo bapak, aku kangen sama bapak. Nanti kalau bapak keluar, kita main berenang lagi ya," ujar Widuri.
 
"Semoga bapak di sana baik-baik aja, terus bapak di sana shalatnya bagus," sambung Den Bagus, bungsu dari hasil pernikahan Dwi Sasono dan Widi Mulia.
 
Aktor Dwi Sasono dicokok polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
 
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 1 Juni 2020.
 
Tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian diturunkan buat menelusuri laporan warga. Polisi kemudian memetakan adanya transaksi narkoba dan mendapati Dwi Sasono menjadi salah satu nama yang terlibat di dalamnya.
 
"Kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melihat yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka DS (Dwi Sasono) yang sekarang kita tangkap," papar Yusri.
 
Yusri memaparkan, pihaknya kemudian bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
 
"Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan kooperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Yusri.
 
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan