Pada sidang hari ini, Senin, 28 Agustus 2022, pengadilan telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan DJKI Kemenkumham terkait statusnya sebagai tergugat. Namun perwakilan dari tergugat tidak hadir sehingga persidangan tersebut pun ditunda.
Kuasa hukum Anofial Asmid atau Ayah Halilintar, Brahmono Jati menjelaskan bahwa sang klien ingin mempertahankan merek tersebut. Pasalnya merek tersebut telah digunakan dalam kategori pakaian.
Alasan DJKI Kemenkumham menolak permintaan pendaftaran yang dilakukan oleh Anofial Asmid dikarenakan merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu. Merek tersebut telah terdaftar sejak 23 Oktober 2017 oleh PT Soka Cipta Niaga.
Namun, Anofial Asmid meminta DJKI Kemenkumham untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Anofial Asmid. Lalu, meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020. Kemudian Anofial Asmid meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(Stephine Auxiliadora Nauliani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News