"Kronologi singkat, Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online, ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.
Pemeran sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap oleh polisi pada Rabu, 29 Desember 2021. Dia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, saat tidak berbusana.
Ketika ditangkap, Cassandra Angelie diketahui tengah bersama seorang pria. Polisi mengamankan dia bersama tiga muncikari yang membantunya mencari pelanggan, pria hidung belang.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa handphone, kartu ATM, hingga pakaian dalam bertuliskan nama Cassandra Angelie.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan bahwa Cassandra Angelie memasang tarif sekitar Rp30 juta. Sang aktris juga mengakui dirinya terjerat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang diamankan polisi kini ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka pun terancam hukuman penjara.
"Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara," jelas Kombes Zulpan.
Selain itu, ketiga muncikari juga terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News