Doddy tadinya ingin memindahkan makam Vanessa yang sekarang dikubur bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di Taman Pemakaman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jenazah Vanessa akan dipindahkan di samping makam ibu kandungnya di TPU Karet Bivak.
Namun, pengawas TPU Karet Bivak bernama Abdul Halik menjelaskan bahwa pihak keluarga harus memenuhi syarat pemindahan makam yaitu menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Sementara Vanessa baru dimakamkan pada November 2021.
Abdul Halik menambahkan, harus ada surat persetujuan dari kedua belah pihak. Pihaknya juga mengungkapkan syarat surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka dan surat kematian Vanessa Angel.
"Kami sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kami terima. Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya. Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad," jelas Abdul Halik.
Ayah Bibi Ardiansyah yang juga mertua Vanessa memang menentang keras upaya Doddy memisahkan makam anaknya dan menantunya. Sehingga niat Doddy memindahkan makam anaknya bisa saja gagal karena tidak memenuhi persyaratan.
Apalagi, ternyata pihak Doddy juga ternyata belum mengurus administrasi di TPU tempat Vanessa dimakamkan saat ini. Padahal, tadinya Doddy ingin melakukan niatnya itu setelah pengajian 100 hari kematian Vanessa akhir pekan ini.
"Dari sini belum ada info. Keluarga Pak Doddy belum kasih tahu penjaga makam. Peraturan di sini harus izin pengurus makam, ada administrasinya. Suratnya juga harus lengkap semua, surat izinnya. Dulu yang minta izin dimakamin di sini Pak Faisal. Jadi, kalau Pak Doddy mau pindahin langsung ya enggak bisa, harus ada suratnya," jelas Sardi, penjaga makam TPU Taman Islam Malaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News