KPI juga melarang pria yang menjadi pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung untuk bergaya, berpakaian kewanitaan, dan memakai riasan kewanitaan.
Larangan diberikan juga kepada pria yang kerap menunjukkan gaya bicara dan bahasa tubuh kewanitaan. Tidak hanya pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, tapi juga perilaku lainnya.
"(Melarang) Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan," urai KPI dalam laman resminya.
Menurut KPI, perilaku pria yang menirukan gaya wanita tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.
"Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," lanjut KPI.
Lembaga pengawas penyiaran itu pun mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaram untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News