Jerinx (Foto: instagram)
Jerinx (Foto: instagram)

Jerinx Janji Tak Lagi Buat Keributan di Media Sosial

Sunnaholomi Halakrispen • 29 Desember 2021 19:00
Jakarta: Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengatakan dirinya berjanji tidak akan berbuat keributan lagi di media sosial. Alasannya, dia ingin mulai fokus kepada istri tercintanya, Nora Alexandra.
 
Hal itu disampaikan Jerinx melalui admin yang mengelola Instagram milik Jerinx, saat dijenguk di Polda Metro Jaya. Kondisi Jerinx pun dinyatakan sehat dan rutin olahraga dengan alat seadanya.
 
"JRX berpesan ke Admin untuk post foto dengan istrinya ini karena dia sangat rindu, dan berjanji saat bebas nanti ia akan jadi suami terbaik untuk istrinya," tulis admin di Instagram Jerinx.

"Enggak ada lagi ribut-ribut di media sosial atau di mana pun. Pokoknya fokus JRX cuma ke istri, program momongan, dan tetap berkarya sebagai musisi," tambahnya.
 
Unggahan tersebut disambut baik oleh istri Jerinx. Nora menuliskan tanggapannya dalam kolom komentar unggahan tersebut.
 
"Amin, semoga benar terwujud," tulis Nora Alexandra.
 
Sementara itu, Jerinx tengah ditahan dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Proses hukum yang menyeret dirinya akibat kasus pengancaman terhadap Adam Deni, terus bergulir.
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan