"Menjadi problem dan masalah bagi saya, pekerjaan akan terbengkalai, penghasilan keluarga juga terancam. Itu masalah secara psikologis, sangat menggangu," ujar paman Sherina Munaf tersebut usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Pelantun lagu Sakura tersebut berharap agar dirinya ditempatkan pada rumah rehabilitasi demi pemulihannya dari ketergantungan narkotika.
Faris mengucapkan rasa terima kasihnya kepada PN Jakarta Selatan atas putusan yang sudah dicapai sampai saat ini. Menurutnya, apapun putusan secara hukum adalah cara yang terbaik dan akan diterimanya.
"Yang jelas atas saran penasihat hukum, saya disarankan untuk pikir-pikir (banding). Kami akan meninjau kembali, tapi untuk sementara ini (keputusan) harus saya terima," kata Fariz.
Sebelumnya, Fariz RM telah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 bulan.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin, ganja dan beberapa alat hisap sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News