"Tahanannya dipindah di lokasi rehabilitasi. Di sana juga masih ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2014).
Rehabilitasi terhadap Fariz tak diberikan secara serampangan. Tapi, pertimbangan utamanya adalah faktor kesehatan sang musisi. Keselamatan jiwa Fariz terancam bila tak cepat "dikandangkan".
"Berdasarkan hasil penyidikan kita dan melihat beberapa tingkah yang bersangkutan, dia memang harus direhab. Menolong keselamatan jiwa," terang Martinus.
Martinus memastikan, proses hukum tak akan berhenti meski Fariz direhabilitasi. Kepolisian tetap mengembangkan kasus ini. "Kita masih dalami semua informasi yang ada," terang Martinus.
Fariz dicokok ketika sedang gitaran sambil mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) jam 02.00. Tapi, setelah digeledah, dia juga kedapatan mengantongi satu paket kecil heroin.
Fariz dijerat pasal berlapis: Pasal 111 (ganja), Pasal 112 (heroin), dan Pasal 114 (narkotika). Dia diancam hukuman kurungan empat tahun penjara.
Sejatinya, ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan polisi. Pada medio 2001, musikus kelahiran Jakarta, 5 Januari 1959, itu dibekuk atas tuduhan terlibat peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta. Dia dicurigai karena polisi menemukan surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada Panglima GAM di lokasi ledakan bom.
Enam tahun berselang, Fariz kembali berurusan "main-main" dengan polisi. Dia terjaring razia pada 28 Oktober 2007. Fariz sempat ditahan karena kedapatan menyimpan 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa: 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News