Rizky Billar. Youtube Cumicumi
Rizky Billar. Youtube Cumicumi

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar: Ini Pelajaran Bagi Saya

Sri Yanti Nainggolan • 15 Oktober 2022 15:55
Jakarta: Rizky Billar mengaku salah dan telah meminta maaf pada Lesti Kejora. Ia sempat dilaporkan oleh Lesti karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
 
"Kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan kepada istri ,saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya. Saya sudah meminta maaf kepada istri saya dan keluarga besar dan masyarakat," ucap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan dalam tayangan Youtube Cumicumi, Jumat, 14 Oktober 2022. 
 
Pelaporan KDRT ini juga menjadi pelajaran bagi Rizky Billar. "Mudah-mudahan kejadian ini bisa jadi pembelajaran berharga bagi saya bisa lebih baik lagi ke depannya," tutur dia. 

Rizky Billar juga berharap kejadian ini membuat rumah tangga dia dan Lesti Kejora semakin kuat dan dikelilingi oleh orang-orang yang tulus. 
 
"Mudah-mudahan juga kejadian ini bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, tidak terpengaruh dengan hal apa pun dan siapa pun," harap dia. 
 
Baca: Akui Kesalahannya, Rizky Billar: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022. Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Tak sampai 24 jam, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut. Keduanya sepakat berdamai setelah mengadakan pertemuan. 
 
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
 
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan