"Kalau malam minggu kami pasti karaokean. Makan-makan enak," terang Nunung usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Nunung menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan di RSKO Cibubur. Selain berkaraoke, Nunung juga rutin berolahraga dan memasak.
"Selama direhabilitasi mama lebih sering masak sendiri karena disediakan semacam dapur," kata Bagus Permadi, putra Nunung saat ditemui usai sidang.
Bagus menceritakan suasana kekeluargaan di RSKO Cibubur. Meski Nunung yang semula terbiasa bekerja di pagi hingga sore hari merasa penat, kegiatan akhir pekan bersama suami dan rekan-rekan membuat suasana lebih baik.
"Setiap hari Sabtu mereka semua dikumpulin selalu ada saling bertukar pikiran, nyanyi-nyanyi dan mama hobinya juga nyanyi. Mama lebih sering nyanyi juga di dalem. Ikut-ikut nyanyi, bapak juga olahraga. Alhamdulillah," kata Bagus.
Bagus bersama dua adiknya ikut menyaksikan sidang perdana Nunung dan suami dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suami, July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU dengan ketua Boby Mokoginta dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Nunung ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran.
Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News