Gisella Anastasia di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Medcom.id/Cecylia Rura)
Gisella Anastasia di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Medcom.id/Cecylia Rura)

Gisel Ingin Semua Penyebar Video Asusila Mirip Dirinya Ditangkap

Cecylia Rura • 30 Oktober 2019 17:17
Jakarta: Video asusila dengan peran perempuan menyerupai wajah aktris dan penyanyi Gisella Anastasia beredar di media sosial Instagram dan Twitter. Dari puluhan akun yang dilaporkan lebih banyak berasal dari Twitter.
 
"Jadi dari Twitter, Instagram tapi sedikit ya, lebih banyak itu Twitter, sih. Yang kena banyak bisa. Cuma dari semuanya kita enggak tahu apakah bisa benar-benar dapetin semua atau enggak," kata Gisel di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019.
 
Gisel mengaku tak begitu paham tentang regulasi pelaporan atas kasus video asusila yang merugikannya. Dia ikut menunggu apakah pelaku pertama penyebar video asusila dapat ditangkap.

"Jadi aku lumayan deg-degan dari tadi juga namanya juga orang awam nanya melulu kira-kira bisa enggak dapat yang pertama bikin fotonya, kira-kira bisa enggak, sih? Kalau mereka (polisi) jawabnya selalu nanti diusahakan," kata Gisel.
 
Kendati diakui Gisel sudah ada beberapa video yang dihapus, dia merasa dirugikan dan perlu diproses hukum dan dikenakan sanksi dari Undang Undang yang berlaku.
 
"Lebih kuatir pasti pada ininya (video) karena apapun yang dilakukan kayaknya cuma sepele. Kalau memang sudah melanggar Undang Undang kita bisa bawa ke sini (Polda). Jadi, siap-siap saja, berdoa," kata pelantun Pencuri Hati itu.
 
Gisella Anastasia bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin menjalani tahap pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Minggu depan Gisel bersama Sandy Arifin menghadirkan saksi dari asisten dan manajer.  
 
Gisel melaporkan puluhan akun media sosial Instagram dan kebanyakan akun Twitter terkait kasus video syur. Laporan Gisel tercatat dengan nomor LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
 
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan