Jefri Nichol dalam sidang putusan di PN Jaksel, Senin, 11 November 2019 (Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas)
Jefri Nichol dalam sidang putusan di PN Jaksel, Senin, 11 November 2019 (Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas)

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Dhaifurrakhman Abas • 11 November 2019 17:27
Jakarta: Aktor Jefri Nichol dituntut tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur atas kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
 
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.
 
Masa hukuman ini lebih ringan tiga bulan dari keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya. Saat itu Jefri didawa dua Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
 
Hukuman Jefri diringankan karena alasan memberatkan dan meringankan. Jefri dianggap tobat dan tak mau mengulangi kesalahannya serta berusaha menata hidup yang lebih baik.
 
"Berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan untuk rehabilitasi dan terdakwa tak mau mengulangi kesalahannya lagi serta siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap majelis hakim.
 
Keputusan tersebut diterima Jefri dengan Legowo. Namun Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi, melakukan pengajuan banding tumtutan yang diberikan Majelis Hakim.
 
"Setelah berdiskusi menerima keputusan Hakim Ketua. Kami akan pikir-pikir," ucap Jefri Hardi menutup sidang.
 
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap atas penggunaan dan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram. Dia mengaku menggunakan ganja atas saran temannya, Triawan karena kesulitan tidur. Dia diberikan ganja secara gratis usai menemui Triawan di restoran cepat saji MC Donald di bilangan Kemang pada 6 Juli 2019.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan