"Sudah diberikan keluarga (pengajuan rehabilitasi). Hari ini kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara Fauzan akan dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
Ojan nantinya akan menjalani wawancara oleh tim asesmen terpadu. Hasil asesmen akan keluar tiga hari lagi.
"Untuk proses nanti akan dilakukan mungkin wancara mendalam dengan BNNP DKI Jakarta dan hasilnya kurang lebih nanti bisa tergantung nanti dari BNNP bisa 2-3 hari," jelasnya.
Lantaran masih menunggu hasil asesmen, kasus hukum yang menjerat Ojan terus berjalan. Jika Ojan nantinya diputuskan menjalani rehabilitasi, penyidik akan menyikapi hasil itu.
"Untuk proses hukum tetap berjalan sambil kita menunggu rekomendasi dari BNNP nanti. Dari hasil assessment nanti berikutnya akan kita tentukan dasar selanjutnya," tandasnya.
Ojan ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Maret 2022. Dari tangan Ojan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan obat-obatan.
Saat didalami, Ojan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2010. Dia juga kerap memakai ganja dengan cara dicampur ke dalam sebuah kopi lalu diminum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News