Ketidakhadiran Jessica itu memicu amarah pengacara Ludwig, Harvandy M Iqbal dan Windri Mariata.
Raut wajah kecewa tergambar jelas di wajah Harvandy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Menurut Harvandy, ketidakhadiran Jessica sama saja dengan mengulur-ngulur waktu persidangan. Kondisi ini jauh berbeda dengan persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Di PTUN, Ludwig mengajukan pengguguran akta nikah. Agenda persidangan di sana sudah masuk tahap pembuktian.
"Karena dia (Jessica) tidak hadir dua kali, saya rasa mungkin ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu persoalan ini. Kami sudah minta majelis untuk tidak berlarut-larut dalam permasalahan ini. Karena sidang di PTUN sudah berjalan. Masak sih yang di sana sudah mau selesai, yang di sini belum sama sekali," kata Harvandy.
Lantaran Jessica tidak hadir, sidang pembacaan gugatan pada perkara pembatalan pernikahan Jessica-Ludwig terpaksa ditunda hingga tiga minggu ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News