Pengakuan Joddy itu dikonfirmasi Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," ujar Hendry dikutip dari Antara, Sabtu, 6 November 2021.
Usai mendapat pengakuan dari Joddy, pihak kepolisian menyita ponsel dan alat bukti elektronik. Alat-alat bukti ini juga diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Hendry juga membenarkan Joddy telah memacu mobil dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Hal itu sudah diakui Joddy.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Lebih lanjut, Hendry memastikan pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini. Ia pun tak menampik Joddy berpotensi menjadi tersangka. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tutur Joddy.
Sebelumnya, Joddy diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 100 kilometer per jam. Hal itu diketahui dari video instastory yang dibagikan Joddy ketika dalam perjalanan bersama Vanessa Angel dan keluarga di Km 555 mengarah ke Surabaya pada Kamis, 4 November 2021.
Tak berselang lama, mobil tersebut mengalami kecelakaan di Km 672. Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan Febri meninggal dunia. Sedangkan nyawa Joddy, anak Vanessa, dan pengasuhnya masih terselamatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News