Jessica Iskandar (Foto:MI/CR)
Jessica Iskandar (Foto:MI/CR)

Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Dinyatakan Batal

Anindya Legia Putri • 15 Oktober 2015 17:22
medcom.id, Jakarta: Gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar, akhirnya dikabulkan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Made Sutrisna dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/10/2015).
 
"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Ludwig). Perkawinan pengugat dan tergugat (Jessica) dinyatakan batal," kata Made.

Dalam putusan tersebut Made juga mengatakan, pihak pengadilan menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica.
 
Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Dinyatakan Batal
Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar (Foto:Twitter)
 
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Jessica selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
 
Kasus ini juga turut menyeret Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah pada Desember 2013, sebagai pihak tergugat I dan turut tergugat II.
 
Seperti diberitakan, pada 13 Oktober 2014, Ludwig Franz Willibald, melayangkan gugatan pembatalan nikah kepada Jessica Iskandar.
 
Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica. Pada Rabu, 12 November 2014, keduanya menjalani sidang pertama pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 586/PDT.G/2014/PN Jaksel.
 
Selain ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat nikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
 
Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah kedaluarsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan