OJK masih Kaji Kasus Ligwina-Ferdi

Suci Sedya Utami • 17 April 2014 13:50
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus selebritas Ferdi Hasan yang merugi miliaran rupiah karena tersangkut investasi bodong setelah berkonsultasi dengan perencana keuangan ternama Ligwina Hananto.
 
Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan sejauh ini pihaknya sedang mengkaji apakah kegiatan financial planner ini sama dengan penasihat investasi. "Jadi finansial planner ini sedang kita coba lihat terutama di satuan tugas. Apakah kegiatan mereka ini sama atau beda dengan penasihat investasi," ungkapnya di kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4 Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014).
 
Menurut Nurhaida, dalam cakupan penasihat investasi ada ketentuan dan izin dari OJK. Namun, untuk financial planner belum jelas apakah servis yang mereka berikan sama dengan penasihat investasi. "Kalau sama, mereka harus dapat izin dari OJK. Pada dasarnya kalau penasihat keuangan ini memberikan sesuatu rekomendasi terhadap investasi, tentu ini masuk ke wilayah penasehat investasi, atau bukan itu sedang kita telaah dan kaji," pungkasnya.

Pengamat investasi sekaligus perencana keuangan, Aidil Akbar, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindak tegas financial planner yang diduga melakukan penipuan tersebut.
 
Sebelumnya, presenter Ferdi Hasan mengadukan perencana keuangan Ligwina Hananto karena dianggap membuatnya berinvestasi hingga rugi Rp12 miliar. Ligwina membantah tudingan tersebut dan menyayangkan sikap Ferdi yang dianggap membalikkan fakta.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA