Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar pukul 14.30 WIB.
"Terdakwa Roger melanggar Pasal 127 UU Narkotika. Untuk itu, kami menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan," ucap JPU Clara Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, juga memperkuat bahwa putra Jhony Danuarta itu memang terbukti menggunakan narkoba jenis heroin.
Sementara itu, Roger yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam mengaku belum bisa berkomentar terkait tuntutan tersebut.
"Saat ini belum bisa berkomentar," ucap Roger, tersenyum getir.
Dalam sidang tersebut turut hadir ibunda Roger dan beberapa kerabat. Mereka memilih tutup mulut terhadap awak media dan bergegas meninggalkan ruang persidangan usai sidang digelar.
Seperti diketahui, Roger Danuarta ditemukan dalam kondisi tidak sadar dalam mobil Mercedes Benz B 368 RY yang berhenti di tengah Jalan Raya Kayu Putih Tengah sekitar pukul 23.10 WIB, pada 18 Februari 2014. Jarum suntik masih menempel di lengan kanan mantan pacar Sheila Marcia itu.
Barang bukti yang disita polisi dari dalam mobil Roger berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram yang disimpan dalam kemasan permen bertuliskan good sh*t, heroin 1,50 gram dalam plastik bening, satu alat suntik yang belum digunakan, dan kertas papir untuk melinting ganja.
Polisi menjerat Roger dengan pasal 111, 112, subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News